Rabu, 17 Maret 2010

VISI & MISI

YAYASAN ISLAM
AL – ITTIHAD
Akta Notaris : 102/ 29.04.2002


Sekretaris : Ds. Bogorame, Bakung, Kec.Mijen, Kab. Demak 59583 Hp.081325711802


VISI & MISI

MA AL-ITTIHAD MIJEN DEMAK


VISI:

TERWUJUDNYA GENERASI ISLAM YANG
BERTAQWA, BERAHLAQ MULIA , MENGUSAI
IPTEK SERTA CINTA TERHADAP TANAH AIR



MISI :



1.MEWUJUDKAN PROSES BELAJAR MENGAJAR YANG
AKTIF DAN KREATIF.

2.MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG BERKEPRIBADIAN
DINAMIS,TERAMPIL MENGUSAI IPTEK

3.MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG DEMOKRATIS
BERAHLAQUL KARIMAH , CERDAS DISIPLIN DAN
BERTANGGUNG JAWAB.

4.MEWUJUDKAN PENGHAYATAN KETERAMPILAN
TERHADAP AJARAN AGAMA ISLAM BERBASIS
AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH.

5.MEWUJUDKAN SISTEM MANAJEMEN BERBASIS
SEKOLAH DENGAN MELIBATKAN SELURUH WARGA
SEKOLAH DAN LINGKUNGAN MASYARAKAT.

AD- ART

BAB I
USAHA

Yayasan Islam Al – Ittihad Berusaha:
1. Mendirikan, menyelenggarakan dan mengelola Lembaga Pendidikan Islam dari tingkat Raudlatul Athfal sampai dengan perguruan tinggi
2. Mendirikan dan menyelenggarakan balai pengobatan
3. Mendirikan dan menyelenggarakan pondok pesantren
4. Menerbitkan buku-buku, kitab-kitab, majalah, bulletin, brosur dan berbagai usaha penerbitan lainnya.
5. Mengadakan dan menyelenggarakan pembinaan da’wah Islam, kursus-kursus serta keterampilan umum lainnya.
6. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang sah atau tidak melanggar hukum dan juga tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan dari yayasan.


BAB II
TENTANG PENDIRIAN

1. Yayasan Islam Al – Ittihad didirikan atas keputusan dalam rapat dewan pendiri pada tanggal 4 April 2002 atau tanggal 21 Muharram 1423 H yang bertempat di Musholla Baiturridwan Ds. Bengkal Kec. Mijen Kab, Demak.
2. Yayasan Islam Al – Ittihad resmi berdiri sejak keputusan dewan pendiri dalam rapat di atas (hari Kamis Kliwon, 4 April 2002 M)






BAB III
TENTANG KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tentang Keanggotaan Kepengurusan

1. Masa jabatan pengurus Yayasan Islam Al – Ittihad selama 5 (lima) tahun
2. Kepengurusan bersifat umum, bukan milik keluarga, pribadi ataupun golongan
3. Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan berfaham ahlussunnah wal jamaah serta berahklak mulia
4. Usia minimal 18 tahun dan menyetujui azas maksud dan tujuan anggaran dasar Yayasan Islam Al – Ittihad.

Pasal 2
Tentang Kewajiban Pengurus

Setiap anggota pengurus berkewajiban :
1. Patuh dan taat pada setiap peraturan yang telah ditetapkan Yayasan Islam Al – Ittihad dalam rangka Lia’lakalimaatillah
2. Memiliki rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya demi tercapainya tujuan dari Yayasan Islam Al – Ittihad
3. Berperilaku yang baik dan selalu memelihara sifat ahklakul karimah
4. Mewujudkan Ukhuwah Islamiyah dan memelihara tali silaturrahmi antar sesama pengurus, sesama anggota dan pengurus dan anggota.






Pasal 3
Tentang Hak Anggota Pengurus

1. Menghadiri rapat pertemuan anggota pengurus yang diselenggrakan oleh pengurus Yayasan Islam Al – Ittihad
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Yayasan Islam Al – Ittihad
3. Memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun secara bijaksana
4. Melakukan hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh Yayasan Islam Al – Ittihad

Pasal 4
Tentang Disiplin Anggota Pengurus

1. Setiap anggota pengurus diperbolehkan memasuki organisasi lain yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
2. Setiap anggota pengurus yang secara sengaja dan terang-terangan melanggar kewajiban dan disiplin Yayasan Islam Al – Ittihad, akan dikenakan sanksi yang pelaksanaannya diatur dalam pasal 5.

Pasal 5
Tentang Sanksi

1. Apabila ada anggota pengurus melanggar disiplin dan kewajiban sebagaimana disebut dalam pasal 4, maka keanggotaannya dapat dicabut atau dibekukan.
2. Pembekuan dan pencabutan keanggotaan pengurus Yayasan Islam Al – Ittihad dilaksanakan setelah diadakan pertimbangan yang pantas dan wajar dalam suatu rapat dewan pengurus
3. Pembekuan atau pencabutan keanggotaan pengurus dilaksanakan sebagai berikut:

a. Tingkat peringatan
b. Tingkat skorsing sesuai hasil keputusan rapat dewan pendiri
c. Tingkat pencabutan keanggotaan pengurus
4. Dalam hal-hal tertentu yang luar biasa anggota dapat dicabut keanggotaannya tanpa melalui prosedur di atas.

Pasal 6
Tentang Kewajiban Pimpinan

1. Melaksanakan isi AD/ART dan program kerja Yayasan Islam Al – Ittihad serta hasil dari rapat / musyawarah
2. Memimpin dan menetapkan strategi yayasan secara menyeluruh dengan penuh tanggung jawab, ikhlas dan bijaksana, hikmah dengan tetap berpijak pada AD/ART
3. Memimpin, mengkoordinasi dan mengawasi mekanisme yayasan sehingga terbentuk kesatuan langkah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yayasan

Pasal 7
Tentang Hak Pimpinan

1. Menerima atau menolak usulan-usulan dengan alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan
2. Membuat peraturan lain yang dianggap perlu untuk memajukan yayasan sebagai pedoman pelaksanaan pengurus, sejauh tidak menyimpang dari AD/ART dan hasil musyawarah.





Pasal 8
Tentang Jabatan Pengurus

1. Jabatan pengurus Yayasan Islam Al – Ittihad dipilih untuk masa 5 (lima) tahun
2. Rapat yayasan memberhentikan dan mengangkat anggota pengurus setiap diperlukan bila pengurus lama terbukti:
a. Melakukan kecurangan yang merugikan yayasan
b. Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam kerja yayasan dan tidak mentaati peraturan, serta tidak mematuhi ketentuan yayasan yang telah ditetapkan
3. Bila pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, sedang pengisian kekosongan itu sangat diperlukan maka ketua dapat mengangkat pengurus baru dalam rapat yayasan.

BAB IV
TENTANG STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Pengurus sekurang-kurangnya ada 7(tujuh) orang sebagai pengurus harian:
1. Pelindung
2. Dewan Penasehat dan Pengawas
3. Dewan Pengurus
4. Pengurus Harian
5. Pembantu bidang/seksi

Pasal 10
Apabila kegiatan bertambah sewaktu-waktu, maka dapat dilaksanakan penambahan personalia pengurus sebagai pembantu bidang/seksi.

BAB V
KEUANGAN YAYASAN

1. segala kegiatan yayasan dan lembaga dibawah yayasan yang menyangkut dana/biaya, ditetapkan dan disahkan oleh pengurus yayasan dalam rapat anggaran
2. Sumber keuangan:
a. Pemberian perorangan maupun badan
b. Menerima bantuan pemerintah
c. Usaha dari lembaga di bawah yayasan
d. Bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum dan syari’at Islam serta tidak bertentangan dengan AD/ART yayasan
e. Semua keuangan dari lembaga di bawah yayasan dimasukkan dalam kas yayasan dan pengelolaannya dipegang yayasan
3. Uang atau barang milik yayasan tidak boleh dipergunakan untuk apapun yang bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan

BAB VI
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS

1. Ketua bertugas dan bertanggung jawab:
a. Memegang pimpinan umum segala kegiatan
b. Memimpin rapat pengurus dan rapat yayasan
c. Mengesahkan kebijaksanaan yayasan
2. Wakil ketua bertugas dan bertanggung jawab:
a. Mewakili ketua
b. Membantu tugas ketua


3. Sekertaris bertugas dan bertanggung jawab:
a. Melaksanakan administrasi surat menyurat
b. Membuat laporan umum dan periodic
c. Notulen rapat
d. Mewakili ketua atau wakil ketua, bila sewaktu-waktu berhalangan
e. Membantu administrasi keuangan yayasan
4. Wakil sekertaris bertugas dan bertanggung jawab:
a. Mewakili tugas sekertaris
b. Membantu tugas sekertaris
5. Bendahara bertugas dan bertanggung jawab:
a. Melaksanakan administrasi keuangan keluar dan masuk
b. Melaksanakan pembukuan seluruh kekayaan yayasan
c. Membuat rencana anggaran
d. Memegang kas yayasan
e. Membuat laporan tahunan dan catur wulan
6. Penasehat dan pengawas bertugas dan bertanggung jawab:
a. Memberikan saran/masukan kepada kebijaksanaan pengurus yayasan
b. Mmmengingatkan pengurus yang menyimpang dari AD/ART
c. Memberikan pengawasan dan pemeriksaan kegiatan dan hasil kegiatan pengurus yayasan
7. Pembantu bidang bertugas dan bertanggung jawab:
a. Membantu kerja pimpinan
b. Melaksanakan tugas yayasan sesuai dengan bidangnya masing-masing
c. Merencanakan program dan evaluasi program pelaksanaan
d. Melaporkan hasil kegiatan masing-masing bidang secara sempurna





BAB VII
TENTANG RAPAT
Pasal 11

1. Jenis rapat maupun pertemuan
a. Rapat pleno (dewan pengurus dan pengurus harian)
b. Rapat bulanan
c. Pertemuan umum
d. Pertemuan harian
e. Pertemuan pleno
2. Waktu rapat dan pertemuan
a. Rapat pleno minimal satu kali dalam setiap catur wulan
b. Rapat harian minimal satu kali dalam satu bulan
c. Pertemuan umum minimal satu kali dalam satu tahun
d. Pertemuan harian minimal satu kali dalam catur wulan
e. Pertemuan pleno minimal satu kali dalam satu bulan
3. Materi rapat yayasan
a. Menyempurnakan AD/ART
b. Menyusun program kerja
c. Menyusun anggaran dan pengesahannya
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 12
Keputusan Rapat
1. Rapat dianggap sah apa bila dihadiri 50% + 1 dari jumlah anggota
2. Keputusan sah bila mendapat persetujuan 2/3 dari yang hadir
3. Keputusan diambil dari suara terbanyak
4. Perubahan atau pembatalan dan penyempurnaan keputusan diatur dengan keputusan perubahan

4. Keputusan yang telah disahkan /ditetapkan harus ditaati dan diamankan oleh segenap anggota pengurus yayasan, sekalipun tidak hadir atau tidak menyetujui proses keputusan

BAB VIII
PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN
DAN TENAGA ATAU PEGAWAI LEMBAGA DI BAWAH YAYASAN

1. Yayasan berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai yayasan atas dasar pertimbangan dan hasil rapat yayasan
2. Yayasan berhak mengesahkan dan mempertimbangkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai atau tenaga pada lembaga di bawah yayasan sesuai dengan pengajuan dari lembaga-lembaga tersebut
3. Pengangkatan/pemberhentian pegawai atau tenaga lembaga di bawah berdasarkan pertemuan khusus mengenai hal tersebut
4. Pengangkatan/pemberhentian pegawai atau tenaga lembaga di bawah yayasan harus bersama dengan pimpinan lembaga tersebut
5. Usulan dari masing-masing lembaga di bawah yayasan dapat diterima atau ditolak oleh rapat koordinasi
6. Keputusan rapat pleno yayasan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam koordinasi dengan lembaga di bawah yayasan
7. Pegawai atau tenaga yayasan dan atau lembaga di bawah yayasan berhak mendapat upah atau gaji yang ditetapkan yayasan







BAB IX
TATA KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN
Pasal 13

Struktur Lembaga Pendidikan
























Pasal 14

1. Kepala Madrasah/Sekolah sebagai educator, manajer, administrator, dan supervisor, bertanggung jawab atas pelaksanaan proses belajar mengajar
2. Kepala Madarasah/Sekolah dipilih dan diangkat oleh yayasan melalui rapat pleno untuk masa kerja tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya pada jenjang yang sama


Pasal 15

Kepala Madrasah/sekolah harus memenuhi syarat:
1. Sebagai kepala pada RA, MDA, MI harus berijazah sekurang-kurangnya strata 1 (S1)
2. Sebagai kepala pada Wustho, MTs, SLTP harus berijazah sekurang-kurangnya strata 1 (S1)
3. Sebagai kepala pada Ulya, MA, SLTA harus berijazah sekurang-kurangnya strata 1 (S1)
4. Telah mengabdi di lembaga pada yayasan sekurang-kurangnya tiga tahunbagi RA, dan lima tahun bagi MDA, MI, MTs, SLTP, MA, dan SLTA
5. berusia lebih dari 25 tahun bagi RA, dan lebih dari 30 tahun bagi MDA, MI, MTs, serta berusia 30 – 55 tahun bagi SLTP, SLTA, MA, dan usia tidak boleh lebih dari 55 tahun pada saat diangkat
6. memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap keberadaan pendidikan pada lingkup yayasan
7. Sanggup melaksanakan tugas walaupun di luar jam kerja
8. Sanggup melaksanakan dan mengembangkan paham ahlussunah wal jamaah serta berahklakul karimah
9. Ihklas melaksanakan tugas dengan gaji dan atau tunjangannya yang ditentukan yayasan

Pasal 16

1. Kepala tata usaha adalah penanggung jawab atas pelaksanaan ketatausahaan dan administrasi madrasah/sekolah yang meliputi:
a. Perkantoran
b. Kesiswaan
c. Ketenagaan/kekaryawanan

d. Keuangan
e. Peralatan dan perlengkapan pendidikan
f. Tugas lain yang bersifat pelayanan terhadap pelaksanaan pendidikan
2. Waka kesiswaan adalah pembantu pelaksanaan tugas kepala madrasah/sekolah dalam hal:
a. Menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan (OSIS)
b. Pembinaan keidisiplinan tata tertib madrasah/sekolah
c. Pembinaan dan pelaksanaan gerakan 9 K yaitu; keamanan, kedisiplinan, kebersihan, kesehatan, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, ketertiban, dan keamanan.
d. Memberi motivasi kepada siswa dalam pengabdian kepada masyarakat
e. Pelaksanaan PMB berdasarkan musyawarah dan SK kepala madrasah/sekolah
f. Tugas lain yang relevan
g. Menyelenggarakan PHBI/PHBN dan bakti sosial secara terencana
h. Mengkordinir pelaksanaan upacara dan acara yang diselenggarakan
3. Waka kurikulum adalah pembantu pelaksana tugas kepala madrasah/sekolah dalam hal:
a. Menyusun program pengajaran, pembagian dan uraian tugas guru dan jadwal pelajaran
b. Mmmeningkatkan kegiatan proses belajar mengajar, baik intra maupun ekstrakurikuler
c. Mengatur dan mengelola pelaksanan evaluasi belajar, ujian akhir dan kenaikan kelas
d. Membina dan memerikasa penyusunan satpel, daya serap siswa, depot soal, program remedial dan pengayaan guru
e. Tugas lain yang relevan



4. Waka Sarana Parasarana/Humas adalah pembantu pelaksana tugas kepala madrasah/sekolah dalam hal:
a. Merencanakan kegiatan pendayagunaan sarana dan prasarana madrasah/sekolah
b. Mengusahakan kesejahteraan guru dan karyawan
c. Mengusahakan teknis pemeliharaan inventaris madrasah/sekolah
d. Mengususlkan kepada pengurus yayasan tentang pengadaan sarana pendidikan
e. Mengadakan konsultasi dengan komite sekolah
f. Mengadakan konsultasi dan memberikan informasi kepada wali murid tentang kemadrasahan
g. Membantu waka kesiswaan menyelenggarakan PHBI/PHBN dan bakti sosial
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala madrasah/sekolah
5. Bimbingan dan Penyuluhan (BP) atau Bimbingan Karier (BK) adalah pembantu pelaksana tugas kepala madrasah/sekolah dalam hal:
a. Memberi bimbingan dan penyuluhan kepada siswa agar berjiwa besar, lapang dada dan berpandangan jauh kedepan serta bertingkah laku dengan ahklak yang mulia
b. Menyusun rencana bimbingan dan penyuluhan bekerja sama dengan wali kelas dan guru
c. Mengamati sikap dan tingkah laku siswa di madrasah/sekolah dan menyelesaikan problem siswa
d. Mengadakan pertemuan/hubungan dengan wali murid, baik secara individu maupun kelompok guna memperoleh saling pengertian tentang pendidikan siswa
e. Tugas lain yang relevan



6. Wali kelas adalah pembantu pelaksana tugas kepala madrasah/sekolah dalam hal:
a. Mengelola kelas, baik secara administrative maupun edukatif
b. Mengelola personil kelas demi peningkatan kualitas siswa baik secara individu maupun klasikal
c. Membantu kelancara administrasi keuangan kelas dan madrasah/sekolah
d. Memberi masukan kepada BP/BK tentang siswa kelasnya yang bermasalah
e. Tugas lain yang relevan
7. Guru adalah pembantu pelaksana tugas kepala madrasah/sekolah dalam hal:
a. Pelaksana kegiatan pembelajaran dan pendidikan dalam rangka mengembangkan kemampuan berpikir dan bersikap kepada peserta didik
b. Mengadakan evaluasi secara teratur dan kontinyu sesuai dengan tehnis evaluasi yang baik
c. Ikut membantu pelaksanaan 9K sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2 butir c
d. Memberi masukan kapada wali kelas tentang siswa didiknya
e. Tugas lain yang relevan

Pasal 17

Syarat Guru dan Tenaga Fungsional adalah:
1. Bagi guru RA, MDA, MI harus berijazah formal sekurang-kurangnya strara 1 (S1)
2. Bagi guru MTs, SLTP harus berijazah formal sekurang-kurangnya strara 1 (S1)
3. Bagi guru MA, SLTA harus berijazah strara 1 (S1)
4. Beragama Islam dan berhaluan ahlussunah wal jamaah serta berahklakul karimah

5. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap keberadaan pendidikan pada lingkup yayasan
6. Ikhlas melaksanakan tugas dengan berupaya meningkatkan kualitas keilmuannya

Pasal 18

1. Semua guru dan tenaga fungsional pada lembaga diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yayasan atas usulan kepala madrasah/sekolah
2. Guru dan tenaga fungsional pada lembaga akan berhenti jika:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis
c. Diberhentikan karena:
1) Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggran Dasar Rumah Tangga yayasan
2) Melalaikan tugas yang telah diamanatkan
3) Melakukan tindakan yang berakibat merugikan secara materiil atau mencemarkan nama baik yayasan

Pasal 19

1. Tenaga fungsional pengurus yayasan karena pada suatu kondisi tertentu dapat merangkap jabatan seperti:
a. Anggota pengurus harian merangkap kepala sekolah/madrasah
b. Kepala madarasah merangkap guru sebanyak-banyaknya 12 % jumlah jam per-minggu
c. Kepala tata usaha merangkap guru sebanyak-banyaknya 5 % dari jumlah jam per-minggu


d. Staf tata usaha merangkap guru sebanyak-banyaknya 2 % dari jumlah jam per-minggu
e. Waka bidang merangkap guru sebanyak-banyaknya 24 % dari jumlah jam per-minggu
f. BP/BK merangkap guru sebanyak-banyaknya 22 % dari jumlah jam per-minggu
g. Wali kelas merangkap guru sekurang-kurangnya 10 jam per-minggu atau 2 (dua) hari dalam seminggu
h. Guru sekurang-kurangnya mengajar 4 jam seminggu atau 1 (satu) hari dalam seminggu atau karena sesuatu hal yang diperbolehkan yayasan
2. Rangkap tugas diberi gaji/honorarium/tunjangan menurut ketentuan yang berlaku

Pasal 20

1. Besarnya gaji/honorarium/tunjungan untuk guru, tenaga fungsional dan karyawan ditentukan oleh yayasan melalui rapat pleno kepengurusan
2. Purna pengabdian selama lebih dari 5 (lima) tahun diberi penghargaan oleh yayasan

Pasal 21

1. Demi untuk meningkatkan kualitas madrasah/sekolah agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan masyarakat maka pelaksanaan madrasah/sekolah harus selalu berupaya untuk melengkapi dan menyempurnakan komponen-komponen madrasah/sekolah yang terdiri atas:
a. Administrasi
b. Kelembagaan

c. Ketenagaan
d. Kurikulum
e. Siswa
f. Sarana dan prasarana
g. Situasi umum
2. Komponen sebagaimana ayat 1 pasal 21 ini dapat dijabarkan menjadi sub komponen dan butir komponen melalui penjelasan oleh lembaga pendidikan

BAB X
TENTANG ATURAN PERALIHAN

1. Dalam pembentukan pertama yayasan dibentuk olah tokoh masyarakat desa Mijen, Bermi, Bakung, Mlaten, Ngelowetan, dan Geneng
2. Untuk pertama kali kepengurusan yayasan disahkan oleh keputusan rapat tokoh masyarakat tersebut
3. Kekayaan dan lembaga yang ada dibawah pengurus Madrasah Aliyah “Al – Ittihad” menjadi milik dan tanggung jawab yayasan Islam Al – Ittihad Bogorame bakung Mijen Demak

BAB XI
TENTANG ATURAN TAMBAHAN

1. Hal-hal yang belum diatur pada AD/ART akan ditentukan oleh pengurus yayasan dikemudian hari
2. Segala keputusan yang tidak terdapat pada AD/ART diwujudkan dalam bentuk surat keputusan, edaran, dan instruksi/perintah
3. Apabila organisasi yayasan ini bubar, maka segala kekayaan dapat diserahkan kepada yayasan yang sejenis, seazas dan setuju dengan yayasan ini.


PROGRAM KERJA

A. Program Jangka Pendek
1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran
a. Menyiapkan tenaga pengajar dan organisasi pelaksana madrasah yang berkualitas dan professional
b. Menyiapkan penataan administrasi madrasah
c. Meningkatkan kemampuan tugas pengajaran guru terhadap pembelajaran
d. Mengupayakan kesejahteraan guru dan karyawan yang memadai dengan mengupayakan pengelolaan dana baik yang bersumber langsung dari donatur maupun dari sumber yang tidak mengikat
2. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Menyiapkan pengadaan mebeler untuk ruang kantor, kelas, dan lain-lain sesuai kemampuan
b. Menyiapkan peralatan operasional madrasah yang dibutuhkan seperti alat kantor, oleh raga, kesenian, keterampilan dan lain-lain
c. Penataan ruang madrasah dan lingkungan yang representative
d. Mengupayakan seragam guru dan siswa
e. Meningkatkan dan mengupayakan pengembangan prasarana madrasah
f. Menyiapkan sarana kesehatan dan kebersihan
3. Bidang Hubungan Masyarakat
a. Menyiapkan proses pengenalan dan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2007/2008
b. Menyiapkan pemrosesan pembukaan ijin operasional kepada instansi dan lembaga terkait
c. Mengadakan hubungan kerjasama dengan tokoh masyarakat sekitarnya untuk sosialisasi keberadaan madrasah aliyah melalui shilaturrahmi, jam’iyyah tahlil, manaqib dan lain-lain

4. Bidang Usaha/Pembantu Umum
a. Membantu dalam usaha pengenalan keberadaan madrasah baik secara lisan maupun tertulis
b. Mengupayakan usaha penggalian dana dari sumber lain yang tidak mengikat
c. Membantu usaha pengamanan madrasah dan ketertiban baik secara langsung maupun tidak
d. Mengupayakan usaha pengembangan madrasah

B. Program Jangka Menengah
1. Mengusahakan peningkatan pemasukan, penerimaan, dan minat siswa kemadrasahan
2. Mengupayakan pengurusan sertifikat tanah dan kepemilikan status gedung madrasah
3. Mengupayakan pengurusan dan peningkatan status madrasah kepada pemerintah cq Departemen Agama

C. Program Jangka Panjang
1. Meningkatkan pelayanan kemadrasahan baik mencakup sarana fisik maupun lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
2. memacu prestasi madrasah secara optimal demi peningkatan status madrasah
3. Menjalin hubungan kerjasama yang harmonis baik ke dalam maupun ke luar demi tercapainya cita-cita yayasan






PERSONALIA PENGURUS YAYASAN ISLAM AL – ITTIHAD

A. Pelindung
1. Camat Mijen
2. Lurah Desa Bakung
B. Penasehat
1. Abdur Rahman
2. K. Barokah Syarqowi
C. Ketua
1. Sa’dullah
2. Drs.H Nur Ahmad
Sekertaris
1. Muslikh, S. Ag
2. Suyono, S. Ag
Bendahara
1. Ahmad Shofa
2. Musthofa
Seksi – Seksi
1. Sie. Pendidikan 3. Sie Humas
a. Drs. H. Pribadi Noor, M. Ag a. H. Subadi, S. Pd. I
b. Imam Asyrofi, S. Ag S.Pd.I b. Purnomo Akhorin
2. Sie. Sarana Prasarana c. Mahmudi, M. Fil
a. Suprapto 4. Sie Umum
b. Rusdiyanto a. Suwadi, S. Pd
c. Drs. Bambang Siswanto b. Abdullah Afif
c. Mundakir, S. Pd

Selasa, 08 Desember 2009

Al - ITTIHAD

Senin, 30 November 2009

MA AL-ITTIHAD Mijen


                                                                                                             
Nomor                        : 38/YIA/XI/2009
Lamp              : I Bendel
Hal                  : Permohonan Bantuan

                          Kepada Yth.
                          Bapak Bupati Demak.
                                             di.Demak.

                        Assalamu’alaikum Wr, Wb.

Dengan memanjatkan rasa syukur kehadirat Alloh SWT, atas limpahan rahmat, taufieq dan hidayahnya Sholawat salam semoga selalu tercurah keharibaan baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya.
Selanjutnya kami segenap Pengurus Yayasan Islam Al-Ittihad Bogorame Bakung Mijen Kab. Demak yang mengelola Pendidikan Madrasah Aliyah Al-Ittihad Mijen Demak, sadar bahwa sehubungan dengan dituntutnya peningkatan sumber daya manusia khususnya dibidang pendidikan, kelancaran proses belajar mengajar yang efektif dan dinamis perlu ditingkatkan. Maka kami segenap Pengurus selaku penanggung jawab Madrasah Aliyah Al-Ittihad Mijen yang berdomisili di ds Bogorame Desa Bakung Kec. Mijen Kab. Demak Jawa Tengah, membangun gedung terdiri atas dua lantai dengan rincian 6 ruang kelas 1 kantor 1 ruang besar aula dengan besar beaya terlampir dalam anggaran belanja kami. Berkaitan dengan beaya, kami segenap Pengurus bermaksud memohon bantuan Kepada Bapak / Ibu / Sdr/i dan Dermawan / Dermawati untuk kelancaran Pembangunan kami, karena dana yang kami miliki sangat terbatas.
Oleh sebab itu besar harapan kami untuk terkabulnya permohonan ini. Sebagai pertimbangan terlampir atas perhatian dan bantuannya kami sampaikan banyak terima kasih.
                              Wassalamu’alaikum Wr, Wb.
                                                                                                 Mijen 29 November 2009
                    Pengurus Yayasan Islam “Al-Ittihad “ Bogorame Bakung Mijen Demak
                                        Ketua                                                      Sekretataris

                                ( K. Sa’dulloh )                                             ( Muslih S, Ag. )
                                                                  Mengetahui
                       Kepala Desa Bakung                                          Kepala KUA Mijen

                        ( H. Suharno S, Pd. )                                                                                 
                                                                      Camat Mijen